Kartu Identitas Anak atau KIA menjadi dokumen kependudukan penting bagi anak yang belum memiliki KTP-el. Jika Anda sedang mencari cara membuat Kartu Identitas Anak atau KIA dan syarat pengajuannya, prosesnya sebenarnya cukup sederhana selama data anak dan dokumen keluarga sudah sesuai.
KIA diterbitkan untuk penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Dasar penerbitannya antara lain Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 96 Tahun 2018 yang masih berstatus berlaku.
Namun, persyaratan teknis dan cara pengajuan dapat sedikit berbeda antar-Dukcapil kabupaten atau kota. Karena itu, selain memahami ketentuan nasional, orang tua sebaiknya memperhatikan kanal pelayanan yang disediakan Dukcapil daerah masing-masing.
Apa Itu Kartu Identitas Anak (KIA) dan Siapa yang Wajib Memilikinya?
Kartu Identitas Anak adalah identitas resmi bagi anak yang belum memenuhi usia untuk memiliki KTP-el. Perpres Nomor 96 Tahun 2018 menetapkan bahwa KIA diterbitkan bagi penduduk WNI dan orang asing pemegang izin tinggal tetap yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum kawin.
Dengan adanya KIA, anak memiliki dokumen identitas kependudukan yang terhubung dengan administrasi kependudukan. KIA bukan pengganti akta kelahiran, tetapi menjadi dokumen identitas tambahan untuk anak.
KIA juga membantu ketika identitas anak diperlukan dalam berbagai layanan. Dalam praktik pelayanan daerah, KIA dapat digunakan untuk kebutuhan pendidikan, kesehatan, transaksi tertentu, hingga berbagai layanan yang membutuhkan bukti identitas anak.
Batas Usia Anak yang Bisa Mendapatkan KIA
Secara umum, sasaran KIA adalah anak berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Jadi, anak belum memiliki KTP-el bukan berarti tidak mempunyai identitas kependudukan.
KIA menjadi dokumen identitas selama anak belum memenuhi ketentuan untuk menjadi penduduk wajib KTP-el. Setelah memasuki usia yang ditentukan untuk KTP-el, kebutuhan identitas kependudukannya beralih ke KTP-el.
Ada pula perbedaan persyaratan berdasarkan usia anak. Anak di bawah 5 tahun umumnya tidak membutuhkan pas foto, sedangkan anak berusia 5 tahun sampai kurang dari 17 tahun biasanya perlu melampirkan pas foto berwarna.
Syarat dan Dokumen untuk Mengajukan Kartu Identitas Anak
Sebelum datang ke kantor Dukcapil, sebaiknya siapkan seluruh dokumen terlebih dahulu. Kelengkapan berkas penting karena petugas akan melakukan verifikasi data sebelum KIA diterbitkan.
Untuk anak WNI, persyaratan yang umum digunakan meliputi kutipan akta kelahiran, Kartu Keluarga, KTP-el orang tua atau wali, serta pas foto untuk anak pada kelompok usia tertentu. Ketentuan teknis dapat mengikuti pelayanan Dukcapil setempat.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Berikut gambaran dokumen yang sebaiknya disiapkan orang tua atau wali:
| Dokumen | Keterangan |
|---|---|
| Akta kelahiran | Salinan dan, bila diminta, dokumen aslinya |
| Kartu Keluarga | KK orang tua atau wali |
| KTP-el orang tua/wali | Umumnya KTP-el kedua orang tua/wali |
| Pas foto anak | Umumnya diperlukan untuk anak usia 5–17 tahun kurang satu hari |
| Surat kehilangan | Diperlukan apabila KIA sebelumnya hilang |
| KIA lama | Diperlukan apabila KIA mengalami kerusakan |
| Dokumen perpindahan | Diperlukan untuk kondisi pindah datang sesuai ketentuan daerah |
Beberapa layanan daerah mencantumkan pas foto berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak dua lembar bagi anak berusia 5 tahun hingga kurang dari 17 tahun.
Bagaimana Jika Akta Kelahiran Anak Belum Ada?
Akta kelahiran perlu diperhatikan karena menjadi salah satu dokumen utama dalam administrasi KIA. Jika anak belum memiliki akta kelahiran, penyelesaiannya sebaiknya dilakukan melalui layanan pencatatan kelahiran terlebih dahulu.
Untuk anak usia di bawah 5 tahun, sejumlah ketentuan daerah juga mengatur penerbitan KIA bersamaan dengan penerbitan kutipan akta kelahiran.
Artinya, jangan langsung berasumsi bahwa KIA dapat diterbitkan tanpa memperbaiki dokumen dasar anak. Pastikan data nama, tempat tanggal lahir, NIK, nama orang tua, dan susunan keluarga sudah sesuai.
Cara Membuat Kartu Identitas Anak atau KIA di Dukcapil
Cara paling mudah untuk membuat KIA adalah mengajukan permohonan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau unit pelayanan yang ditunjuk di daerah Anda.
Perpres Nomor 96 Tahun 2018 menyebutkan bahwa penerbitan KIA dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT Disdukcapil kabupaten/kota.
1. Periksa Data Anak dan Keluarga
Sebelum mengurus KIA, periksa terlebih dahulu akta kelahiran dan KK. Pastikan data anak tidak berbeda antara satu dokumen dengan dokumen lainnya.
Perbedaan nama, tanggal lahir, NIK, atau data orang tua dapat membuat proses verifikasi perlu ditunda. Jika menemukan kesalahan, tanyakan kepada petugas Dukcapil mengenai prosedur perbaikannya.
2. Siapkan Dokumen Persyaratan
Masukkan dokumen yang diperlukan ke dalam satu berkas agar mudah diperiksa. Jika pelayanan daerah meminta dokumen asli untuk verifikasi, bawa dokumen aslinya sekaligus salinannya.
Untuk anak usia 5 tahun ke atas, siapkan pas foto sesuai ketentuan layanan. Jangan langsung mencetak dalam jumlah banyak sebelum memastikan ukuran dan format yang diterima oleh Dukcapil setempat.
3. Datang ke Loket Pelayanan
Ambil nomor antrean apabila sistem pelayanan menggunakan antrean. Setelah itu, serahkan berkas kepada petugas pada loket layanan KIA atau administrasi kependudukan.
Petugas akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data. Jika ada berkas yang kurang, Anda biasanya akan diminta melengkapinya sebelum permohonan dapat diproses.
4. Tunggu Verifikasi dan Penerbitan
Setelah berkas dinyatakan sesuai, data diproses melalui sistem administrasi kependudukan. KIA kemudian diterbitkan oleh instansi pelaksana sesuai prosedur pelayanan.
Di beberapa daerah, KIA dapat diserahkan melalui kantor Dukcapil, kecamatan, desa atau kelurahan, atau melalui layanan jemput bola. Mekanismenya mengikuti kebijakan pemerintah daerah masing-masing.
Catatan penting: jangan membayar pihak yang menawarkan penerbitan KIA dengan alasan bisa mempercepat proses. Untuk biaya dan mekanisme pelayanan, ikuti informasi resmi dari Dukcapil daerah.
Cara Mengajukan KIA melalui Layanan Dukcapil Online
Selain datang langsung, sejumlah pemerintah daerah menyediakan layanan administrasi kependudukan secara online. Namun, tidak ada satu prosedur aplikasi online KIA yang seragam untuk seluruh Indonesia.
Nama aplikasi, situs, jenis dokumen yang harus diunggah, cara verifikasi, serta metode pengambilan KIA dapat berbeda sesuai daerah. Karena itu, gunakan kanal resmi Disdukcapil kabupaten/kota tempat anak terdaftar.
Alur Pengajuan KIA Secara Online
Secara umum, alurnya dapat berlangsung seperti berikut:
- Buka situs atau aplikasi layanan adminduk resmi daerah.
- Pilih menu layanan KIA.
- Isi data anak sesuai dokumen kependudukan.
- Unggah dokumen yang diminta.
- Periksa kembali data sebelum dikirim.
- Kirim permohonan.
- Simpan nomor pendaftaran atau bukti pengajuan.
- Pantau status permohonan melalui kanal yang tersedia.
- Ikuti instruksi untuk pengambilan atau penerimaan dokumen.
Tujuan setiap tahap adalah memastikan data yang dikirim dapat diverifikasi tanpa harus mengulang pengajuan. Kesalahan ketika mengisi NIK atau mengunggah dokumen yang tidak terbaca dapat menyebabkan permohonan dikembalikan.
Jika Layanan Online Tidak Menyediakan Menu KIA
Jangan menggunakan situs pihak ketiga hanya karena muncul pada hasil pencarian internet. Cari kanal resmi Disdukcapil kabupaten/kota karena pelayanan administrasi kependudukan dikelola oleh instansi yang berwenang.
Ditjen Dukcapil juga memiliki sistem layanan dan infrastruktur administrasi kependudukan secara nasional, tetapi layanan permohonan yang terlihat oleh masyarakat dapat mengikuti mekanisme pemerintah daerah.
Cara Mengurus KIA untuk Anak yang Belum Memiliki KTP-el
Anak yang belum memiliki KTP-el memang merupakan kelompok utama yang membutuhkan KIA. Jadi, orang tua tidak perlu menunggu anak berusia 17 tahun untuk mengurus identitas kependudukan.
Ketentuan nasional menetapkan KIA bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum kawin. Penerbitannya dilakukan oleh Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT yang ditunjuk.
Anak Usia di Bawah 5 Tahun
Untuk anak di bawah 5 tahun, persyaratan umumnya lebih sederhana karena pas foto belum menjadi persyaratan seperti pada kelompok usia yang lebih tua.
Jika anak sudah mempunyai akta kelahiran tetapi belum memiliki KIA, dokumen seperti akta kelahiran, KK, dan KTP-el orang tua/wali biasanya menjadi bagian dari persyaratan.
Anak Usia 5 Tahun sampai Kurang dari 17 Tahun
Pada kelompok usia ini, selain dokumen kependudukan, biasanya diperlukan pas foto anak. Ukuran yang umum tercantum dalam ketentuan pelayanan adalah 2 x 3 cm sebanyak dua lembar.
Meski demikian, periksa persyaratan Dukcapil daerah sebelum mencetak foto. Ada daerah yang sudah memiliki mekanisme pengambilan foto di lokasi pelayanan atau menerapkan prosedur digital.
Bagaimana Jika KIA Hilang atau Rusak?
KIA yang hilang dan rusak mempunyai mekanisme penggantian tersendiri. Untuk KIA hilang, beberapa ketentuan pelayanan mensyaratkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Sementara itu, KIA yang rusak biasanya perlu dilampirkan saat mengajukan penerbitan kembali. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam sejumlah standar pelayanan daerah yang mengacu pada Permendagri Nomor 2 Tahun 2016.
Berapa Lama Proses Penerbitan Kartu Identitas Anak?
Tidak ada satu angka waktu yang dapat digunakan untuk seluruh daerah karena waktu penyelesaian mengikuti standar pelayanan masing-masing Disdukcapil.
Contohnya, salah satu standar pelayanan daerah mencantumkan waktu penyelesaian KIA baru selama 24 jam. Namun, angka tersebut merupakan standar daerah tersebut dan tidak otomatis berlaku di seluruh Indonesia.
Karena itu, waktu sebenarnya dapat dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:
- kelengkapan dokumen;
- kesesuaian data kependudukan;
- antrean pelayanan;
- gangguan sistem;
- mekanisme verifikasi;
- metode pencetakan;
- kebijakan pelayanan Dukcapil daerah.
Jika pengajuan dilakukan secara online, jangan menganggap status pengajuan yang sudah terkirim berarti KIA langsung selesai. Periksa apakah permohonan masih dalam tahap verifikasi, pencetakan, atau sudah dapat diambil.
Agar Pengajuan Tidak Bolak-Balik
Cara paling sederhana untuk menghindari keterlambatan adalah memeriksa dokumen sebelum mengajukan. Pastikan NIK anak benar, nama sesuai akta kelahiran, KK terbaru, dan KTP-el orang tua tersedia.
Jika menggunakan layanan online, pastikan hasil scan atau foto dokumen dapat dibaca dengan jelas. Hindari mengunggah gambar yang buram, terpotong, atau terlalu gelap karena petugas perlu membaca data pada dokumen tersebut.
Pertanyaan yang Sering Muncul Seputar Cara Membuat KIA dan Syarat Pengajuannya
Apakah anak wajib memiliki KIA?
KIA merupakan identitas resmi bagi anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah. Ketentuan penerbitannya diatur dalam Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 dan Perpres Nomor 96 Tahun 2018.
Apakah membuat KIA harus datang ke Dukcapil?
Tidak selalu. Sejumlah daerah menyediakan layanan administrasi kependudukan secara online, tetapi mekanismenya berbeda-beda. Jika layanan online tersedia, gunakan situs atau aplikasi resmi Dukcapil daerah.
Apakah anak harus memiliki KTP-el untuk mendapatkan KIA?
Tidak. Justru KIA diperuntukkan bagi anak yang belum mencapai usia untuk menjadi penduduk wajib KTP-el, selama memenuhi ketentuan usia dan status perkawinan.
Apakah membuat KIA dikenakan biaya?
KIA merupakan dokumen administrasi kependudukan yang penerbitannya dilakukan oleh instansi pemerintah. Untuk memastikan ketentuan biaya dan layanan yang berlaku di daerah Anda, ikuti informasi resmi Disdukcapil setempat dan jangan membayar pungutan tidak resmi.
Apakah anak usia di bawah 5 tahun perlu pas foto?
Umumnya tidak. Ketentuan pelayanan membedakan persyaratan berdasarkan usia, dan pas foto biasanya diperlukan untuk anak berusia 5 tahun sampai kurang dari 17 tahun.
Bagaimana jika KIA hilang?
Penggantian KIA yang hilang umumnya memerlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Setelah itu, pemohon mengajukan penerbitan KIA kembali melalui Dukcapil sesuai prosedur daerah.
Apakah syarat KIA sama di semua daerah?
Dasar hukumnya bersifat nasional, tetapi detail teknis pelayanan dapat berbeda. Misalnya, ada daerah yang mengatur pengambilan foto, metode pendaftaran online, lokasi pengambilan, dan waktu penyelesaian secara berbeda.
Kesimpulan
Cara membuat Kartu Identitas Anak pada dasarnya dimulai dengan memastikan anak memenuhi ketentuan usia dan belum menikah, kemudian menyiapkan akta kelahiran, KK, KTP-el orang tua atau wali, serta pas foto jika dipersyaratkan.
Pengajuan dapat dilakukan melalui Disdukcapil kabupaten/kota atau layanan online yang disediakan pemerintah daerah. Karena mekanisme teknis dan waktu penerbitan dapat berbeda, selalu cocokkan persyaratan terakhir dengan kanal resmi Dukcapil tempat anak terdaftar sebelum mengajukan.