Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) tidak lagi mengharuskan pelanggar datang ke pengadilan untuk membayar denda. Setelah pelanggaran terverifikasi dan Anda melakukan konfirmasi, Anda akan menerima Nomor Pembayaran Tilang berupa 15 digit kode BRIVA yang bisa dibayar melalui teller, ATM, BRImo, internet banking, hingga transfer dari bank mana pun dengan kode bank BRI 002.
Intinya satu kalimat: bayar denda ETLE berarti membayar titipan denda ke nomor BRIVA menggunakan angka yang persis sama, lewat kanal perbankan mana pun yang Anda miliki. Selama angka yang Anda masukkan benar dan nominalnya sesuai, transaksi selesai dalam hitungan menit tanpa perlu antre di meja tilang.
Apa Itu Nomor Pembayaran Tilang atau Kode BRIVA?
BRIVA adalah BRI Virtual Account, nomor rekening virtual yang diterbitkan sistem tilang elektronik atas nama pelanggar. Nomor inilah yang wajib Anda gunakan sebagai tujuan pembayaran, bukan nomor rekening BRI biasa milik orang lain.
Nomor Pembayaran Tilang baru diterbitkan setelah data pelanggaran Anda terverifikasi dan Anda menyelesaikan proses konfirmasi. Alurnya dari awal: kamera ETLE merekam pelanggaran, petugas memvalidasi lewat data kendaraan, kemudian surat konfirmasi dikirim ke alamat terdaftar, dan Anda wajib menanggapi konfirmasi tersebut baik datang langsung maupun daring.
Setelah konfirmasi diproses, barulah muncul Nomor Pembayaran Tilang berjumlah 15 digit beserta nominal titipan denda yang harus dibayar. Jangan membayar sebelum tahap ini selesai, karena tanpa nomor pembayaran Anda tidak punya tujuan transfer yang sah.
Yang Perlu Disiapkan Sebelum Membayar
Persiapannya sederhana, tapi ketelitian di tahap ini menentukan lancar tidaknya transaksi. Berikut yang wajib Anda siapkan:
- Nomor Pembayaran Tilang berisi 15 digit angka, bisa disalin dari surat konfirmasi atau hasil pengecekan daring.
- Nominal titipan denda yang tercantum, biasanya sebesar denda maksimal sesuai pelanggaran yang terekam.
- Akses perbankan, baik rekening BRI (untuk ATM, BRImo, internet banking) maupun rekening bank lain untuk transfer antar bank.
- Bukti pembayaran berupa struk, notifikasi, atau screenshot yang harus disimpan sebagai arsip.
Periksa kembali setiap digit sebelum konfirmasi. Kesalahan satu angka saja bisa membuat dana masuk ke nomor yang keliru, dan proses pelacakannya jauh lebih merepotkan daripada sekadar meneliti angka sejak awal.
Bayar Tilang ETLE Lewat BRImo (Mobile Banking BRI)
BRImo adalah cara paling praktis karena tidak perlu keluar rumah dan transaksi terekam otomatis di riwayat aplikasi. Ikuti langkah berikut:
- Login ke aplikasi BRImo di ponsel Anda.
- Pilih menu Pembayaran, lalu pilih layanan BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom yang tersedia.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang tertera. Transaksi akan ditolak jika nominal tidak sesuai dengan titipan denda.
- Masukkan PIN transaksi dan konfirmasi.
- Simpan notifikasi atau screenshot sebagai bukti pembayaran.
Perhatikan poin keempat: nominal yang dimasukkan di BRImo harus persis sama dengan jumlah yang tertera, tidak kurang dan tidak lebih. Ini berbeda dari transfer biasa yang umumnya menerima nominal berapa pun selama tidak melebihi batas.
Bayar Tilang ETLE Lewat ATM BRI
Bagi yang lebih nyaman dengan mesin ATM, jaringan ATM BRI menyediakan menu khusus BRIVA untuk pembayaran tilang. Langkahnya:
- Masukkan kartu debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain, lalu Pembayaran, kemudian Lainnya, dan pilih BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Pada halaman konfirmasi, pastikan detail sudah sesuai, yaitu nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran.
- Ikuti instruksi hingga transaksi selesai dan simpan struk ATM sebagai bukti.
Struk ATM asli inilah yang nantinya Anda gunakan sebagai bukti sah, misalnya saat menukar barang bukti yang disita. Buat salinan atau foto untuk arsip pribadi sebelum menyerahkan struk aslinya.
Bayar Tilang ETLE Lewat ATM dan Mobile Banking Bank Lain
Anda tidak harus punya rekening BRI. Pelanggar dari bank mana pun tetap bisa membayar lewat menu transfer antar bank dengan kode bank BRI 002.
Caranya di ATM bank lain:
- Masukkan kartu ATM dan PIN Anda.
- Pilih menu Transfer, lalu Transfer ke Rekening Bank Lain.
- Masukkan kode bank BRI 002, kemudian lanjutkan dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang sehingga menjadi satu nomor rekening tujuan.
- Masukkan nominal sesuai jumlah titipan denda dan konfirmasi.
- Simpan struk sebagai bukti pembayaran.
Untuk mobile banking bank lain, menunya hampir sama, yaitu pilih transfer antar bank, masukkan 002 diikuti 15 digit nomor pembayaran, isi nominal, lalu konfirmasi. Nama penerima yang muncul biasanya adalah nama pelanggar, dan itu menandakan nomor tujuan yang Anda isi benar.
Satu hal yang sering membingungkan: menu BRIVA hanya tersedia di kanal-kanal BRI. Jika Anda memakai aplikasi BCA, Mandiri, BNI, atau bank lain, gunakan menu transfer antar bank seperti di atas, bukan mencari menu BRIVA.
Bayar Tilang ETLE Lewat Teller Bank dan Internet Banking
Bagi yang lebih percaya berurusan dengan petugas bank secara langsung, teller BRI menjadi pilihan. Ambil nomor antrean, isi slip setoran dengan menuliskan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan nominal titipan denda, lalu serahkan kepada teller untuk divalidasi. Simpan slip hasil validasi sebagai bukti resmi.
Alternatif lain adalah internet banking BRI di alamat resmi ib.bri.co.id. Login, pilih menu Pembayaran Tagihan lalu Pembayaran dan BRIVA, masukkan 15 digit pada kolom kode bayar, konfirmasi detailnya, kemudian masukkan password dan mToken untuk menyelesaikan transaksi.
Batas Waktu Pembayaran dan Konsekuensi Jika Terlewat
Pembayaran denda tilang elektronik diberikan batas waktu maksimal 15 hari dari tanggal terjadinya pelanggaran lalu lintas. Selama periode inilah Anda harus menyelesaikan konfirmasi sekaligus pembayarannya.
Jika tidak direspons, konsekuensinya bukan sekadar denda bertambah, melainkan pemblokiran layanan administrasi terkait kendaraan. Pada sistem yang berlaku, kendaraan dengan pelanggaran ETLE yang belum diselesaikan dapat terkendala saat pengurusan perpanjangan STNK atau balik nama kendaraan, selain berpotensi dikeluarkannya surat tilang manual sebagai tindak lanjut.
Jangan Salah Nominal: Uang Titipan dan Denda Putusan Pengadilan
Perlu dipahami bahwa yang Anda bayarkan di awal adalah uang titipan (deposit) sebesar denda maksimal, bukan denda final. Nominalnya mengikuti denda maksimal per pasal pelanggaran yang berlaku.
Sebagai gambaran, berikut contoh denda maksimal untuk beberapa pelanggaran umum yang sering terekam kamera ETLE:
| Jenis Pelanggaran | Denda Maksimal (Titipan) |
|---|---|
| Mengemudi tanpa memiliki SIM | Rp1.000.000 |
| Tidak dapat menunjukkan SIM saat diperiksa | Rp250.000 |
| Tidak memakai helm bagi pengendara motor | Rp250.000 |
| Melawan arus lalu lintas | Rp500.000 |
| Menerobos lampu merah | Rp500.000 |
| Melebihi batas kecepatan yang ditentukan | Rp500.000 |
| Menggunakan ponsel saat berkendara | Rp750.000 |
| Tidak memakai sabuk pengaman | Rp250.000 |
Angka di atas adalah batas maksimal yang dipakai sebagai dasar titipan denda. Putusan pengadilan terhadap perkara tilang biasanya lebih kecil dari nominal tersebut, dan kelebihan yang sudah Anda bayarkan dapat diambil kembali.
Proses Setelah Pembayaran dan Pengembalian Kelebihan Dana
Setelah pembayaran berhasil, berkas perkara Anda tetap diproses pengadilan untuk mendapatkan putusan. Status pelanggaran yang berujung pada denda titipan dinyatakan selesai tanpa perlu Anda hadir di persidangan.
Jika nominal denda hasil putusan lebih kecil dari uang titipan yang Anda bayar, kelebihan dana dapat dikembalikan. Prosedurnya bisa dicek melalui laman resmi e-tilang Kejaksaan di tilang.kejaksaan.go.id dengan memasukkan nomor register atau nomor berkas tilang Anda, lalu melihat rincian putusan dan nilai denda yang ditetapkan.
Sistem tersebut juga menyediakan kode pembayaran ke kas negara melalui Modul Penerimaan Negara (MPN) dengan format seperti 82026-xxxxx-xxxxx, yang digunakan untuk pembayaran denda putusan lewat berbagai kanal yang tersedia. Semua jalur resmi ini menghilangkan kebutuhan berurusan dengan calo.
Kesalahan Umum yang Sering Terjadi Saat Bayar Tilang ETLE
Banyak transaksi gagal bukan karena sistemnya bermasalah, melainkan karena kesalahan kecil dari sisi pelanggar. Yang paling sering terjadi adalah nominal yang dimasukkan tidak persis sama dengan titipan denda, terutama di BRImo yang langsung menolak transaksi jika jumlahnya meleset.
Kesalahan lain yang tak kalah umum adalah salah menyalin 15 digit nomor pembayaran, sehingga dana berpindah ke nomor yang keliru. Jangan pernah membayar ke nomor rekening pribadi milik siapa pun yang mengaku bisa mengurus tilang, karena jalur resmi tidak pernah menggunakan rekening perorangan.
Terakhir, jangan membuang bukti pembayaran. Bukti berupa struk, notifikasi, atau screenshot adalah satu-satunya alat Anda saat perlu menukar barang bukti atau melacak status pembayaran. Simpan dua salinan, satu digital dan satu fisik.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah denda tilang ETLE bisa dibayar lewat e-wallet atau marketplace?
Beberapa kanal pembayaran nontunai, termasuk e-wallet dan marketplace, telah mendukung pembayaran tilang tertentu melalui sistem e-tilang Kejaksaan dan MPN. Namun untuk pembayaran awal titipan denda via BRIVA, kanal utama yang diakui resmi tetap layanan perbankan, terutama BRI dan transfer antar bank.
Apa yang terjadi jika membayar lebih dari nominal yang tertera?
Di BRImo transaksi akan ditolak otomatis jika nominal tidak sesuai. Jika di kanal lain pembayaran tetap masuk dengan nilai lebih besar dari denda putusan, kelebihan dana dapat dikembalikan melalui prosedur pengembalian yang diurus lewat Kejaksaan dengan membawa bukti pembayaran.
Apakah perlu datang ke pengadilan setelah membayar?
Tidak. Untuk perkara ETLE yang diselesaikan lewat jalur pembayaran daring, Anda tidak diwajibkan hadir di persidangan. Anda hanya perlu memastikan pembayaran selesai dan mengecek putusan denda melalui e-tilang Kejaksaan.
Bagaimana jika saya tidak menerima surat konfirmasi ETLE?
Surat konfirmasi dikirim ke alamat yang terdaftar di data kendaraan, jadi pastikan alamat pada STNK selalu diperbarui. Anda juga bisa mengecek pelanggaran secara daring melalui situs pengecekan ETLE yang disediakan Korlantas dengan memasukkan nomor polisi dan nomor rangka kendaraan.
Kesimpulan
Membayar tilang ETLE melalui bank sebenarnya singkat: konfirmasi pelanggaran, dapatkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang, lalu bayar lewat teller, ATM BRI, BRImo, internet banking, atau transfer antar bank dengan kode 002. Pilih kanal yang paling Anda kuasai, yang penting angkanya benar dan nominalnya pas.
Jaga bukti pembayaran dan cek putusan pengadilan setelahnya untuk mengetahui apakah ada kelebihan dana yang bisa dikembalikan. Dengan menyelesaikan seluruh proses lewat jalur resmi, Anda terhindar dari calo, antrean panjang, dan risiko dana yang hilang.