Cara membuat NPWP online sekarang dapat dilakukan melalui Coretax DJP bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Prosesnya dapat diselesaikan secara elektronik dengan menyiapkan NIK, KTP, Kartu Keluarga, email, nomor HP, serta mengikuti verifikasi identitas yang tersedia.
Untuk orang pribadi penduduk Indonesia, format NPWP menggunakan NIK 16 digit sehingga tidak perlu memperoleh nomor identitas perpajakan terpisah seperti sistem lama. Meski demikian, memiliki NIK tidak otomatis membuat seluruh penduduk menjadi Wajib Pajak karena aktivasi tetap berkaitan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Apa Itu NPWP dan Siapa yang Perlu Memilikinya?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor identitas yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Melalui identitas tersebut, DJP dapat mengadministrasikan hak dan kewajiban perpajakan seseorang secara lebih terintegrasi.
Dalam sistem Coretax, orang pribadi penduduk Indonesia menggunakan NIK sebagai NPWP dengan format 16 digit. Perubahan tersebut membuat Wajib Pajak tidak perlu lagi mengingat NIK dan nomor NPWP orang pribadi sebagai dua nomor berbeda.
Hal penting yang perlu dipahami adalah kepemilikan NIK tidak otomatis membuat seseorang wajib membayar pajak. DJP menegaskan bahwa penduduk yang mempunyai NIK tidak serta-merta menjadi Wajib Pajak.
Siapa yang Perlu Mendaftarkan Diri?
Pendaftaran terutama relevan bagi orang pribadi yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak. Kondisinya dapat berkaitan dengan penghasilan dari pekerjaan, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, maupun sumber penghasilan lainnya.
Contohnya dapat mencakup karyawan, pedagang, pemilik usaha perorangan, freelancer, konsultan, dokter, pengacara, dan profesi lainnya. Kondisi perpajakan setiap orang dapat berbeda sehingga pendaftaran sebaiknya disesuaikan dengan keadaan sebenarnya.
Apakah Pelamar Kerja Bisa Membuat NPWP?
Kebutuhan NPWP tidak selalu muncul setelah seseorang menjadi karyawan tetap. Dalam praktiknya, seseorang dapat membutuhkan administrasi perpajakan untuk keperluan pekerjaan atau administrasi tertentu meskipun kondisi penghasilannya berbeda.
Coretax juga mempunyai mekanisme registrasi yang perlu dibedakan antara aktivasi NIK sebagai NPWP dan kebutuhan registrasi tanpa aktivasi sebagai Wajib Pajak. Karena itu, pilih jenis registrasi berdasarkan kondisi sebenarnya dan jangan memberikan informasi pekerjaan palsu.
Apakah Semua Pemilik KTP Otomatis Memiliki NPWP?
Tidak. Walaupun nomor yang digunakan sebagai NPWP orang pribadi penduduk Indonesia adalah NIK, NIK belum tentu berstatus sebagai NPWP aktif.
Aktivasi NIK sebagai NPWP dilakukan berdasarkan pendaftaran atau mekanisme lain sesuai ketentuan perpajakan. Inilah alasan seseorang yang baru membutuhkan NPWP tetap perlu memeriksa status dan mengikuti proses registrasi yang sesuai.
Apa Fungsi NPWP Sekarang?
NPWP digunakan sebagai identitas ketika seseorang menjalankan administrasi perpajakan. Coretax sendiri mengintegrasikan berbagai layanan seperti registrasi, pelaporan SPT, pembayaran, serta layanan perpajakan lainnya dalam satu sistem.
Karena penggunaannya berkaitan dengan berbagai proses penting, data pendaftaran harus diisi dengan benar sejak awal. Email, nomor HP, alamat, pekerjaan, dan identitas sebaiknya menggunakan informasi milik pendaftar sendiri.
Syarat dan Dokumen yang Diperlukan untuk Membuat NPWP
Persiapan dokumen menjadi langkah penting sebelum membuka formulir Coretax karena pendaftaran melibatkan beberapa tahapan validasi. Untuk pendaftaran orang pribadi, DJP menyebut dokumen pribadi seperti KTP, Kartu Keluarga, email, dan nomor telepon sebagai data yang perlu dipersiapkan.
Kebutuhan informasi tambahan dapat berbeda berdasarkan status dan kegiatan Wajib Pajak. Orang yang bekerja sebagai karyawan tentu dapat mempunyai detail pendaftaran yang berbeda dengan seseorang yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
Dokumen dan Data yang Sebaiknya Disiapkan
Sebelum memulai pendaftaran, siapkan:
-
KTP elektronik.
-
NIK 16 digit.
-
Kartu Keluarga.
-
Nama lengkap sesuai identitas.
-
Tempat dan tanggal lahir.
-
Alamat tempat tinggal.
-
Email pribadi yang masih aktif.
-
Nomor HP yang masih aktif.
-
Informasi pekerjaan.
-
Informasi kegiatan usaha jika menjalankan usaha.
-
Dokumen pendukung sesuai kondisi pendaftar.
-
HP atau komputer yang mempunyai kamera.
Persiapan tersebut membantu pengguna menyelesaikan formulir tanpa harus berhenti untuk mencari informasi di tengah proses. Pastikan dokumen yang digunakan merupakan dokumen terbaru dan informasinya dapat dibaca dengan jelas.
Gunakan Email yang Benar-Benar Aktif
Email bukan sekadar informasi tambahan karena digunakan dalam proses verifikasi dan komunikasi dari Coretax. Pada pendaftaran Wajib Pajak orang pribadi, DJP meminta pengguna memasukkan email yang aktif dan dapat diakses untuk menerima OTP.
Setelah pendaftaran berhasil, email juga digunakan untuk menerima informasi NPWP dan cetakan NPWP digital dalam format PDF. Karena itu, sebaiknya gunakan email pribadi yang akan tetap Anda akses dalam jangka panjang.
Gunakan Nomor HP Pribadi
Nomor HP yang dimasukkan juga harus aktif dan dapat diakses selama pendaftaran. Sistem menggunakan informasi kontak tersebut dalam proses validasi sehingga nomor yang sudah hangus dapat menghambat penyelesaian registrasi.
Hindari menggunakan nomor milik teman, jasa pendaftaran, atau pihak lain. Menggunakan nomor sendiri membuat pengelolaan akun dan pemulihan akses menjadi lebih mudah jika suatu saat terjadi masalah.
Siapkan Kamera untuk Swafoto
Coretax mempunyai tahapan swafoto atau selfie untuk verifikasi identitas pendaftar. Karena itu, perangkat yang digunakan sebaiknya mempunyai kamera yang berfungsi dengan baik.
Pengguna laptop tanpa webcam dapat mempertimbangkan menggunakan smartphone saat melakukan proses pendaftaran. Pastikan browser mendapatkan izin mengakses kamera ketika Coretax meminta pengambilan foto.
Persiapan untuk Pemilik Usaha
Orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha sebaiknya menyiapkan informasi mengenai kegiatan yang benar-benar dijalankan. Data seperti jenis pekerjaan atau kegiatan ekonomi perlu diisi sesuai kondisi sebenarnya.
Jangan membuat informasi usaha hanya agar formulir dapat diteruskan. Ketidaksesuaian data dapat menyebabkan masalah validasi maupun membuat administrasi perpajakan tidak menggambarkan kondisi Wajib Pajak dengan benar.
Cara Membuat NPWP Online Melalui Coretax DJP
Pendaftaran NPWP baru dilakukan melalui portal Coretax DJP dengan memilih fasilitas pendaftaran yang tersedia pada halaman awal. Coretax telah menjadi sistem administrasi perpajakan yang digunakan DJP sejak 2025 untuk berbagai layanan termasuk registrasi Wajib Pajak.
Bagian ini berfokus pada alur utama menggunakan Coretax dari awal sampai pengajuan berhasil dikirim. Pembahasan khusus penggunaan NIK akan dijelaskan pada H2 berikutnya agar langkahnya tidak berulang.
1. Buka Portal Coretax DJP
Gunakan browser pada HP atau komputer kemudian buka portal resmi Coretax DJP. Pastikan halaman yang dibuka benar-benar milik Direktorat Jenderal Pajak sebelum memasukkan informasi pribadi.
Pada halaman awal, pilih Daftar di sini untuk memulai pendaftaran Wajib Pajak baru. Jangan memilih menu aktivasi akun apabila Anda memang belum pernah terdaftar sebagai Wajib Pajak.
2. Pilih Jenis Wajib Pajak Perorangan
Coretax akan meminta pengguna menentukan jenis Wajib Pajak yang ingin didaftarkan. Pilih Perorangan apabila pendaftaran dilakukan untuk diri sendiri sebagai orang pribadi.
Pemilihan tersebut penting karena formulir orang pribadi berbeda dengan pendaftaran badan atau instansi. Ikuti pilihan yang muncul pada layar sampai sistem menampilkan pertanyaan mengenai kepemilikan NIK.
3. Pilih Kepemilikan NIK
Untuk WNI yang mempunyai NIK, pilih Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK. Sistem kemudian akan memberikan pilihan registrasi yang berkaitan dengan penggunaan NIK tersebut.
Jika tujuan Anda adalah mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak, pilih Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK. Pilihan ini berbeda dengan registrasi yang tidak ditujukan untuk mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
4. Lengkapi Identitas
Isi seluruh informasi identitas yang diminta oleh Coretax. Gunakan data yang sama dengan dokumen kependudukan dan jangan menggunakan nama panggilan atau informasi perkiraan.
Periksa setiap angka dan ejaan sebelum menekan tombol berikutnya. Kesalahan kecil dapat membuat informasi tidak dapat divalidasi dengan sumber data yang digunakan sistem.
5. Isi Detail Kontak
Masukkan alamat email dan nomor HP yang masih aktif. Pada bagian detail kontak, kedua informasi tersebut perlu diverifikasi menggunakan kode OTP atau One-Time Password.
Tekan tombol verifikasi pada informasi kontak yang diminta kemudian tunggu kode masuk. Masukkan OTP pada kolom yang tersedia sampai sistem menyatakan kontak berhasil diverifikasi.
6. Lengkapi Data yang Diminta
Coretax akan meminta informasi tambahan sesuai profil pendaftar. Lengkapi data pekerjaan, alamat, kegiatan ekonomi, dan bagian lainnya berdasarkan kondisi sebenarnya.
Jangan melewati kolom wajib yang ditandai oleh sistem. Jika terdapat pilihan yang tidak dipahami, baca keterangan pada halaman sebelum menentukan jawaban.
7. Lakukan Verifikasi Identitas
Pada bagian verifikasi identitas, pengguna perlu mengambil swafoto menggunakan kamera perangkat. Posisikan wajah dengan jelas dan pastikan pencahayaan cukup agar foto tidak terlalu gelap atau buram.
Setelah foto berhasil diambil, tekan Validasi Foto. Tunggu sampai sistem selesai memproses foto sebelum berpindah ke halaman berikutnya.
8. Periksa Data Sebelum Dikirim
Jangan langsung mengirim permohonan setelah semua kolom terlihat lengkap. Periksa kembali NIK, nama, alamat, email, nomor HP, pekerjaan, dan informasi penting lainnya.
Tujuannya untuk menemukan kesalahan ketika data masih mudah diperbaiki. Perubahan setelah registrasi selesai dapat membutuhkan proses administrasi tambahan.
9. Kirim Pengajuan
Baca pernyataan yang ditampilkan pada tahap terakhir kemudian berikan tanda centang apabila informasi sudah benar. Setelah itu, tekan Kirim Pengajuan untuk menyampaikan permohonan pendaftaran.
Tunggu sampai sistem memberikan konfirmasi dan jangan menekan tombol berkali-kali ketika halaman masih memproses. Koneksi internet yang stabil membantu mencegah halaman terputus pada tahap akhir.
10. Periksa Email
Setelah pendaftaran berhasil, periksa email yang digunakan pada proses registrasi. DJP menyatakan informasi nomor NPWP dan cetakan NPWP digital dalam format PDF dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
Simpan dokumen tersebut pada perangkat pribadi atau penyimpanan yang aman. Kartu NPWP untuk proses ini tidak perlu ditunggu dalam bentuk fisik melalui pengiriman pos.
Cara Daftar NPWP Online Menggunakan NIK KTP
NIK mempunyai fungsi penting dalam pendaftaran NPWP orang pribadi karena digunakan sebagai NPWP 16 digit bagi penduduk Indonesia. Namun, penggunaan NIK pada Coretax tidak cukup hanya dengan mengetik 16 digit angka karena pengguna harus memilih jenis registrasi yang tepat.
Bagian ini tidak mengulang seluruh tutorial Coretax sebelumnya, tetapi menjelaskan titik-titik penting ketika menggunakan NIK KTP. Pemahaman ini berguna terutama jika pengguna bingung memilih Aktivasi NIK, menemukan pesan NIK sudah terdaftar, atau mengira semua NIK otomatis menjadi NPWP.
Pilih Aktivasi NIK, Bukan Sekadar Registrasi
Setelah memilih Perorangan dan menyatakan memiliki NIK, perhatikan jenis pendaftaran yang muncul. Jika memang ingin menjadi Wajib Pajak, gunakan pilihan Pendaftaran dengan Aktivasi NIK/Aktivasi NIK.
Coretax juga mengenal kebutuhan registrasi yang tidak selalu berarti aktivasi NIK sebagai NPWP. Karena itu, jangan memilih opsi hanya berdasarkan kata "registrasi" tanpa membaca fungsi pilihan tersebut.
Masukkan NIK 16 Digit dengan Teliti
Gunakan 16 digit NIK yang tercantum pada KTP atau Kartu Keluarga. Periksa angka dari awal sampai akhir sebelum melanjutkan karena kesalahan satu digit dapat menyebabkan pencarian identitas tidak sesuai.
Hindari menyalin NIK dari chat atau catatan lama jika masih mempunyai dokumen aslinya. Kesalahan penyalinan sering terlihat sederhana tetapi dapat menghentikan proses validasi.
Pastikan Data Identitas Konsisten
Data yang diisi bersama NIK harus mengikuti identitas resmi. Nama, tanggal lahir, alamat, maupun informasi lain sebaiknya tidak ditulis menggunakan versi yang berbeda tanpa alasan.
DJP menjelaskan bahwa error data pihak ketiga dapat terjadi ketika informasi yang disampaikan tidak dapat divalidasi dengan data terkini. Contohnya dapat berupa perbedaan penulisan alamat maupun jenis pekerjaan.
Apa yang Terjadi Setelah NIK Diaktivasi?
Bagi orang pribadi penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP dengan format 16 digit. Artinya, Anda tidak perlu mendapatkan nomor NPWP orang pribadi terpisah seperti konsep nomor 15 digit pada sistem sebelumnya.
Penggunaan satu nomor tersebut bertujuan menyederhanakan identitas administrasi. NIK tetap merupakan identitas kependudukan, sedangkan dalam konteks perpajakan nomor yang sama digunakan sebagai NPWP.
Jika Muncul Pesan NIK Sudah Terdaftar
Jangan langsung membuat pendaftaran baru jika Coretax menampilkan bahwa NIK sudah terdaftar. Kondisi tersebut dapat berarti identitas sudah terdapat dalam basis data perpajakan sehingga yang dibutuhkan bukan pendaftaran Wajib Pajak baru.
DJP pada Juni 2026 juga menerbitkan penjelasan khusus mengenai kondisi "Nomor Identitas Kependudukan Sudah Terdaftar" saat pendaftaran. Karena itu, periksa status terlebih dahulu dan gunakan jalur akses atau aktivasi akun yang sesuai jika memang sudah terdaftar.
Bedakan Daftar NPWP dengan Aktivasi Akun Coretax
Pendaftaran NPWP digunakan untuk orang yang memang belum terdaftar sebagai Wajib Pajak. Sementara Aktivasi Akun Wajib Pajak ditujukan untuk kondisi tertentu ketika seseorang sudah mempunyai NPWP tetapi membutuhkan akses digital ke Coretax.
Kesalahan membedakan keduanya dapat membuat pengguna mencoba pendaftaran baru padahal datanya sudah tersedia. Jika sudah memiliki NPWP sebelumnya, periksa jalur aktivasi akun sebelum memilih Daftar di sini.
Tahapan Verifikasi Identitas, Email, Nomor HP, dan Swafoto
Setelah identitas dasar diisi, Coretax menjalankan beberapa proses verifikasi untuk memastikan informasi pendaftar dapat digunakan. Tahapan ini perlu diselesaikan dengan benar karena email dan nomor HP juga berfungsi sebagai saluran komunikasi digital.
DJP meminta alamat email dan nomor ponsel yang aktif serta dapat diakses untuk menerima OTP. Pada tahap identitas, pengguna juga diminta mengambil swafoto dan menjalankan Validasi Foto.
Verifikasi Email
Masukkan email pribadi yang masih dapat dibuka kemudian tekan tombol Verifikasi sesuai tampilan Coretax. Sistem akan mengirimkan OTP ke alamat tersebut untuk memastikan email berada dalam penguasaan pendaftar.
Buka inbox dan masukkan kode yang diterima pada kolom Coretax. Jika tidak terlihat, periksa folder Spam atau Junk sebelum meminta pengiriman ulang.
Verifikasi Nomor HP
Masukkan nomor seluler aktif yang Anda gunakan sendiri kemudian jalankan verifikasi. Pastikan perangkat mempunyai sinyal dan dapat menerima pesan selama proses berlangsung.
Masukkan OTP yang diterima sebelum masa berlakunya habis. Jika meminta kode baru, gunakan OTP terbaru karena kode sebelumnya dapat tidak berlaku lagi.
Lakukan Swafoto
Berikan izin kamera kepada browser ketika Coretax membutuhkannya. Setelah kamera terbuka, posisikan wajah sesuai area pengambilan gambar dan gunakan pencahayaan yang cukup.
Ambil foto dengan wajah terlihat jelas kemudian pilih Validasi Foto. Tunggu hasil pemrosesan dan jangan menutup browser ketika sistem masih melakukan validasi.
Jika Kamera Tidak Terbuka
Periksa izin kamera pada browser apabila layar pengambilan foto tidak dapat digunakan. Pada Chrome atau browser lainnya, izin kamera dapat diblokir jika sebelumnya pengguna pernah memilih Don't Allow atau Block.
Ubah izin menjadi Allow atau Izinkan kemudian muat ulang halaman jika diperlukan. Jangan menghapus seluruh data browser sebagai tindakan pertama karena sesi formulir yang belum tersimpan dapat ikut hilang.
Pemeriksaan Sebelum Kirim
Sebelum menekan Kirim Pengajuan, pastikan beberapa bagian penting sudah benar:
-
NIK berjumlah 16 digit.
-
Nama sesuai identitas.
-
Data kelahiran sudah benar.
-
Email pribadi sudah diverifikasi.
-
Nomor HP sudah diverifikasi.
-
OTP berhasil diterima dan digunakan.
-
Informasi pekerjaan sudah sesuai.
-
Alamat telah diperiksa.
-
Swafoto berhasil diambil.
-
Validasi Foto sudah selesai.
-
Tidak terdapat kolom wajib yang kosong.
-
Pernyataan sudah dibaca sebelum dicentang.
Pemeriksaan tersebut hanya membutuhkan waktu singkat tetapi dapat mencegah kesalahan data setelah pengajuan dikirim. Jangan menganggap kolom yang berhasil dilewati pasti sudah berisi informasi yang benar.
Penyebab Pendaftaran NPWP Online Gagal dan Cara Mengatasinya
Kegagalan pendaftaran dapat terjadi ketika Coretax tidak berhasil memvalidasi identitas, kontak, atau informasi yang dimasukkan pengguna. Pesan kesalahan yang muncul sebaiknya dibaca terlebih dahulu karena solusinya berbeda untuk setiap masalah.
DJP juga mempunyai dokumentasi Coretaxpedia yang secara khusus membahas berbagai kendala seperti NIK sudah terdaftar, gagal validasi nomor HP, gagal mengambil foto, dan masalah registrasi lainnya. Karena itu, jangan langsung membuat pendaftaran baru setiap kali menemukan error.
1. NIK Sudah Terdaftar
Pesan ini merupakan salah satu masalah yang perlu diperiksa sebelum melakukan tindakan lain. Kemungkinan identitas sudah tercatat dalam administrasi DJP sehingga pengguna seharusnya menggunakan mekanisme akses untuk Wajib Pajak yang sudah terdaftar.
Jika pernah mempunyai NPWP sebelumnya, jangan mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak baru. Gunakan jalur aktivasi atau pemulihan akses Coretax yang sesuai dengan kondisi akun.
2. Data Identitas Tidak Dapat Divalidasi
Periksa NIK, nama, alamat, pekerjaan, dan informasi lain yang dimasukkan. DJP menjelaskan bahwa error data pihak ketiga dapat terjadi ketika informasi tidak dapat divalidasi dengan data terkini.
Jangan mengubah informasi menjadi data palsu hanya supaya formulir diterima. Gunakan data sebenarnya dan selesaikan ketidaksesuaian sumber data jika memang ditemukan masalah.
3. OTP Email Tidak Masuk
Periksa kembali penulisan alamat email dan lihat folder Spam atau Junk. Tunggu beberapa saat karena pengiriman kode tidak selalu muncul pada detik yang sama setelah tombol ditekan.
Gunakan fitur kirim ulang apabila tersedia dan OTP belum diterima. Hindari meminta terlalu banyak kode secara berurutan karena Anda dapat keliru menggunakan kode lama.
4. OTP Nomor HP Tidak Diterima
Pastikan nomor yang dimasukkan benar dan masih aktif. Periksa sinyal seluler serta pastikan perangkat tidak mempunyai pengaturan yang memblokir SMS secara berlebihan.
Tunggu beberapa saat sebelum melakukan pengiriman ulang OTP. Jika masalah terus terjadi, gunakan petunjuk bantuan yang tersedia pada Coretax atau kanal resmi DJP.
5. Kamera Tidak Bisa Digunakan
Periksa apakah browser sudah memperoleh izin mengakses kamera. Tutup aplikasi lain yang sedang memakai kamera kemudian kembali ke halaman Coretax.
Jika masih gagal, coba browser terbaru atau perangkat lain yang mempunyai kamera berfungsi. Jangan menggunakan situs pihak ketiga untuk mengunggah swafoto dengan alasan membantu verifikasi Coretax.
6. Validasi Foto Gagal
Bersihkan lensa kamera dan gunakan tempat dengan pencahayaan yang cukup. Pastikan wajah terlihat jelas dan tidak terlalu jauh dari kamera.
Ulangi swafoto kemudian jalankan Validasi Foto kembali. Jika kegagalan terus terjadi meskipun foto sudah jelas, gunakan dokumentasi bantuan Coretax atau hubungi DJP.
7. Halaman Coretax Terus Loading
Periksa koneksi internet sebelum melakukan refresh halaman. Jaringan yang terputus ketika sistem sedang memproses formulir dapat membuat permintaan tidak selesai.
Jika koneksi normal tetapi Coretax tetap tidak merespons, tunggu beberapa saat dan coba kembali. Hindari menekan Kirim Pengajuan berkali-kali ketika permintaan pertama masih diproses.
8. Browser Menampilkan Error
Pastikan browser sudah diperbarui ke versi terbaru. Jika satu browser mengalami masalah, coba menggunakan browser lain tanpa mengubah data identitas yang digunakan.
Membersihkan cache dapat dicoba jika halaman terus menampilkan data lama. Namun, pahami bahwa membersihkan cookies dapat mengakhiri sesi sehingga formulir yang belum tersimpan berpotensi harus diisi kembali.
Urutan Mengatasi Pendaftaran yang Gagal
Gunakan troubleshooting berikut secara berurutan:
-
Baca pesan error yang muncul.
-
Periksa NIK 16 digit.
-
Pastikan NIK belum terdaftar jika mendaftar sebagai WP baru.
-
Cocokkan nama dan data identitas.
-
Periksa email.
-
Periksa nomor HP.
-
Kirim ulang OTP jika diperlukan.
-
Pastikan koneksi internet stabil.
-
Periksa izin kamera.
-
Ulangi swafoto jika validasi gagal.
-
Gunakan browser terbaru.
-
Coba kembali jika layanan sedang bermasalah.
-
Jangan membuat pendaftaran baru berulang kali.
-
Gunakan bantuan resmi DJP jika masalah berlanjut.
Jika sudah mempunyai NPWP tetapi tidak mempunyai akses Coretax, fokuslah pada proses aktivasi akun, bukan membuat NPWP baru. DJP menyediakan mekanisme khusus Aktivasi Akun Wajib Pajak untuk kondisi tersebut.
Kesimpulan
Cara membuat NPWP online dapat dilakukan melalui Coretax DJP dengan memilih pendaftaran orang pribadi dan Aktivasi NIK bagi WNI yang memenuhi kondisi pendaftaran. Siapkan KTP, Kartu Keluarga, email, nomor HP, serta perangkat berkamera sebelum memulai agar seluruh tahapan dapat diselesaikan tanpa terputus.
Perhatikan perbedaan antara pendaftaran NPWP baru, aktivasi NIK, dan aktivasi akun Coretax karena ketiganya tidak selalu digunakan untuk kondisi yang sama. Jika terjadi kegagalan, periksa pesan error, data NIK, OTP, kontak, dan validasi foto terlebih dahulu sebelum mengulang pengajuan.